Sukses

Polisi: Dari 11 WNA Ditangkap, Hanya 3 yang Diduga Menganiaya Anggota Polda Metro

Polisi mengatakan 11 WNA yang tertangkap karena mengeroyok anggota Polda Metro Jaya melanggar aturan keimigrasian karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengatakan 11 Warga Negera Asing (WNA) yang tertangkap karena mengeroyok anggota Polda Metro Jaya melanggar aturan keimigrasian karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Hasil dari penyidikan memang untuk kesebelas over stay di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Dari 11 WNA, Yusri menyebut tiga diantaranya terindentifikasi mengeroyok anggota Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, mereka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Ada tiga WNA yang statusnya kemungkinan dinaikan menjadi tersangka," ucap dia.

Sementara itu sambil menunggu proses permeriksaan, Yusri mengakatakan 11 WNA dititipkan di ruang detensi Imigrasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengeroyokan

Sebelumnya, Yusri menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Apartemen Green Park View, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020). Saat itu, anggota Polda Metro Jaya sedang memburu seorang pelaku penipuan online.

Dari rekaman kamera pengawas terlihat setidaknya 11 WNA yang menghajar lima anggota di Polda Metro Jaya.

"Kami amankan ada 11 WNA," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.