Sukses

2 Kecamatan di Kota Bekasi Nihil Kasus Positif Covid-19

Kasus positif Covid-19 tersebar di 10 kecamatan, dengan angka tertinggi di Kecamatan Rawalumbu dan Medansatria dengan masing-masing 6 kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Dua dari 12 kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat dinyatakan nihil kasus positif virus Corona atau Covid-19. Dua kecamatan tersebut adalah Bantargebang dan Pondok Melati.

Angka Covid-19 di Kota Bekasi terus mengalami pertumbuhan. Dilansir laman corona.bekasikota.go.id per tanggal 4 Juli 2020, angka positif mencapai 25 kasus sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Kasus positif Covid-19 tersebar di 10 kecamatan, dengan angka tertinggi di Kecamatan Rawalumbu dan Medansatria dengan masing-masing 6 kasus. Selanjutnya ada Bekasi Timur 4 kasus, Pondokgede 3 kasus, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Jatiasih, Jatisampurna, dan Mustikajaya masing-masing 1 kasus.

Angka kesembuhan hingga saat ini mencapai 359 dari total 438 kasus. Untuk pasien meninggal dunia tidak ada penambahan, masih berjumlah 35 orang. Sedangkan pasien meninggal dengan penyakit khusus berjumlah 189 orang.

Kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tersisa 1 orang dari total 1.402 kasus. Angka kesembuhan mencapai 1.210 orang, dan meninggal dunia 189 orang.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena Covid-19 saat ini tercatat sebanyak 4.789 kasus, dengan rincian 4.657 selesai pemantauan, dan 132 orang masih dalam pemantauan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Untuk mempercepat penanganan Covid-19, Pemkot Bekasi memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Sejumlah poin yang diterapkan dalam Kepwal tersebut, di antaranya apabila selama ATHB ditemukan kasus aktif Covid-19 di kelurahan/kecamatan, maka akan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan ATHB, nantinya akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau pun sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.