Sukses

Menanti Eksekusi Terdakwa Korupsi Kondensat Honggo Wendratno

Sebelumnya, hakim mengetok palu untuk 16 tahun penjara bagi Honggo Wendratno dan telah inkrah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan pengacara tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan pun inkrah.

Kejaksaan bersiap mengeksekusi terpidana korupsi kondensat tersebut.

Honggo sendiri sampai detik ini berstatus buron lantaran kasus korupsi yang merugikan negara Rp 37,8 triliun itu. Selama ini, sidang berlangsung tanpa kehadirannya atau in absetia.

Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap.

"Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Honggo Wendratno," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya.

Eksekusi hanya akan dilakukan dengan menyita aset Honggo Wendratno, seperti perintah pengadilan dalam putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni 2020.

Lalu, kapan eksekusi akan dilakukan?

Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Hari Setiyono belum mengonfirmasi kapan akan mengeksekusi harta Honggo Wendratno tersebut ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2020). Begitu pula soal upaya pencarian Honggo.

"Nanti kapan pelaksanaannya dirilis," ujar Hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, hakim mengetok palu untuk 16 tahun penjara bagi Honggo Wendratno. Hukuman yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun).

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara melalui Kementerian Keuangan dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara. Harta inilah yang akan dieksekusi terlebih dahulu.

Pada tuntutan itu, jaksa penuntut umum menyatakan Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.

Terkait putusan pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun hingga batas waktu yang diberikan undang-undang, terdakwa maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.

Meskipun eksekusi badan terhadap Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.