Sukses

BNN Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Lawan Diskotek Golden Crown

BNN siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa ada transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam Diskotek Golden Crown.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).

Arman menegaskan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.

Pasalnya, kala itu BNN melakukan razia pada Kamis 6 Februari lalu, dan menemukan 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," tegasnya.

Menurutnya, selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang jadi salah satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup, buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PTUN

Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown pada Selasa 30 Juni 2020.

Alhasil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Diskotek Golden Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Atas hal ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.

 

Reporter: Ronald Chaniago/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.