Sukses

Menhub Minta SIKM Ditiadakan, Ini Tanggapan Pemprov DKI

Syafrin meengaku tidak setuju usulan agar SIKM ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Fungsi SIKM di masa PSBB transisi untuk memantau pergerakan masyarakat yang masuk atau keluar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

"SIKM efektif, karena kita masih dalam masa transisi PSBB. Masih dalam upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19. SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerkan orang dari dalam keluar dan sebaliknya," ujar Syafrin, Jumat (3/7).

Syafrin meengaku tidak setuju usulan agar SIKM ditiadakan. Menurutnya, hal itu justru akan mempersulit Pemprov DKI untuk melacak penyebaran virus Corona di ibu kota.

Dengan adanya SIKM, tutur Syafrin, akan mempercepat lokalisir temuan kasus Covid-19 dan menghindari klaster baru virus yang menyerang pernafasan itu.

"Kalau enggak ada SIKM orang datang itu lost, enggak bisa dikontrol dia di mana interaksinya kita enggak tahu. Kita tahu sendiri pandemi ini jangankan kita terlambat 1 hari, terlambat 1 jam menangani cepat penyebarannya sudah kemana-mana," jelasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Minta SIKM DKI Ditiadakan

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar SIKM DKI Jakarta ditiadakan. Dia menilai SIKM tidak secara menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.

“Karena memang percuma udara, kereta api, bus tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/7).

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut.

Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.