Sukses

Mendikbud Keluarkan Skema Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Mahasiswa yang terkendala finansial akibat pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan UKT ke perguruan tinggi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan dukungan kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi virus corona Covid-19.

Melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan beberapa skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak pandemi.

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT (uang kuliah tunggal) kepada perguruan tinggi," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," imbuhnya. 

Pemimpin perguruan tinggi, kata Nadiem, dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

“Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS (saruan kredit semester) sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan,” ucapnya.

Selain itu, bagi mahasiswa akhir dapat membayar paling tinggi 50 persen dari UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan untuk Mahasiswa di PTS

Sementara itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa dari anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta (PTS), dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.