Sukses

Sekda DKI: Perluasan Daratan Ancol Berbeda dengan Reklamasi Teluk Jakarta

Saefullah menyebut, reklamasi Ancol memanfaatkan tanah hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan, konsep reklamasi atau perluasan daratan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol berbeda dengan reklamasi yang telah dibatalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Dia menjelaskan, perluasan Ancol ini untuk menyediakan kawasan rekreasi masyarakat. Kemudian, tanah perluasan itu juga dihasilkan dari pengerukan 13 sungai dan lima waduk Jakarta untuk penanggulangan banjir.

Tanah hasil pengerukan itu, kata Saefullah, kemudian ditumpuk di kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat yang menempel langsung dengan kawasan yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ucapnya.

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://kbbi.kemdikbud.go.id/, arti reklamasi adalah: pengurukan (tanah); pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

Sedangkan dalam diktum kedua, disebutkan untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.

Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola juga berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.