Sukses

Mahfud Md: Korupsi Bukan Budaya Indonesia, tapi Kejahatan

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan korupsi bukanlah budaya Indonesia melainkan kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan korupsi bukanlah budaya Indonesia melainkan kejahatan. Budaya, jelas dia, merupakan produk akal budi manusia yang baik, sehingga tidak mungkin korupsi dianggap sebagai budaya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Online bertema Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa, pada Jumat (3/7/2020).

"Selama ini kita mengklaim bahwa budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, budaya yang hebat dan berperadaban tinggi. Maka itu korupsi tidak bisa disebut budaya melainkan harus dipandang sebagai kejahatan," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud Md, adanya anggapan dan memandang wajar korupsi, perlu diluruskan.

"Jika (budaya korupsi) berkembang di dalam masyarakat, harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum," kata Mahfud.

Dia menegaskan, kebiasaan yang buruk seperti korupsi tidak boleh dianggap sebagai budaya sebab kalau ia dianggap budaya. Sebab, ketika dianggap budaya maka bangsa tunduk dan pasrah terhadap kenyataan.

Mahfud Md menyebut, kebudayaan itu bersifat dinamis, bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meminimalisasi Korupsi

Mahfud menuturkan, korupsi dapat diminimalisasi. Salah satunya dengan penjaringan orang-orang yang masuk ke dunia politik.

"Kita bisa mencatat, ketika dunia politik didominasi oleh para negarawan dan politisi yang bersih maka negara kita relatif bersih dari korupsi. Ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, maka korupsi bisa diminimalisir," kata Mahfud.

Dia mengatakan, hal ini pernah terjadi di Indonesia. Menurut dia, Indonesia bersih dari pejabat korup saat awal kemerdekaan. 

"Seperti yang terjadi pada awal-awal kemerdekaan sampai akhir 1950-an dan pada periode-periode lain saat institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih," jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi