Sukses

Bupati Kutai Timur dan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mereka yang diamankan di Jakarta sudah berada di markas antirasuah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 2 Juli 2020 malam.

Bupati Ismunandar ditangkap bersama istri dan seorang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di sebuah hotel di Jakarta. Tim penindakan juga mengamankan pihak lainnya di Kutai Timur dan Samarinda.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mereka yang diamankan di Jakarta sudah berada di markas antirasuah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya.

"Yang (diamankan) di Jakarta iya (sudah berada di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Nawawi menyebut, tim penindakan KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. Namun jumlah uangnya masih dalam penghitungan.

"Belum terkonfirmasi jumlahnya, yang pasti sejumlah uang dan beberapa buku rekening bank," kata Nawawi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan tim penindakan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar. Dia diamankan dalam operasi senyap yang digelar tim penindakan pada, Kamis, 2 Juli 2020 malam.

Firli mengatakan, penangkapan terhadap diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

"Tadi malam ada giat tertangkap tanganya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," ujar Firli, Jumat (3/7/2020).

Firli masih belum mau membeberkan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi detail ke publik setelah proses penindakan selesai.

"Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah, mari kita ke depankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.