Sukses

Pemprov DKI Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Miliki Surat Izin Berjualan

Untuk pedagang luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni meminta agar para pedagang hewan kurban dapat melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang akan dijual kepada masyarakat.

"Izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan SKKH dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif antraks," kata Darjamuni dalam keterangan pers, Kamis (2/7/2020).

Untuk pedagang hewan kurban luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.

Menurut Darjamuni, ratusan petugas juga akan diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan yang akan dijual. Untuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan daging kurban diberikan secara gratis.

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli Online

Selain itu, Dinas KPKP juga mengimbau agar wilayah yang masuk ke dalam zona merah yang ingin berkurban dapat mengalihkan ke lokasi pemotongan hewan yang telah ditentukan.

Kemudian, dia menyarankan agar masyarakat dapat membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban melalui lembaga sosial yang resmi dan terpercaya. 

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.