Sukses

Disetop dan Dilaporkan, Bagaimana Nasib Kartu Prakerja?

Peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan, namun hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang disediakan oleh mitra Kartu Prakerja. Meski begitu, program Kartu Prakerja tidak dihentikan.

"Paket yang dihentikan bukan pelatihan atau programnya," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan. Namun, hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

"Jadi hanya boleh eceran," ucapnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-148/Dir-Eks/06/2020 yang ditandatangani oleh Denni pada 30 Juni 2020.

Surat itu ditujukan kepada mitra platform digital Kartu Prakerja yakni, Bukalapak, MauBelajarApa, PijarMahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by Ruangguru, dan Tokopedia.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruky menjelaskan, program pelatihan Kartu Prakerja memiliki ribuan jenis pelatihan yang variatif, dan paket bundling yang dihentikan ini hanya sebagian kecil dari seluruh pelatihan yang ditawarkan, sehingga peserta pelatihan tetap memiliki kebebasan untuk memilih jenis pelatihan sesuai minat dan kebutuhan mereka.

"Penghentian paket [bundling] pelatihan tidak berdampak terhadap program Kartu Prakerja secara keseluruhan. Program Kartu Prakerja tetap berjalan sesuai arahan Komite Cipta Kerja," tegas Panji dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Dia menambahkan, penghentian khusus paket bundling hanya efektif dari tanggal 30 Juni dan tidak berlaku surut, sehingga insentif peserta yang dulunya mengambil paket pelatihan bundling akan terus berjalan seperti biasa.

Mitra platform digital serta lembaga pelatihan yang telah menjual paket pelatihan bundling hingga 30 Juni pun tetap akan menerima pembayaran atas pelatihan yang telah diselenggarakannya.

"Kami sampaikan lagi bahwa pemberhentian tipe paket bundling ini merupakan salah satu langkah dalam menerapkan tata kelola program yang baik," tegas Panji.

Hal ini dimaksud agar para peserta benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini tanpa membatasi kebebasan para peserta untuk memilih ribuan jenis pelatihan lainnya.

Di saat bersamaan, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi merugikan keuangan negara hingga adanya nuansa konflik kepentingan.

"Jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar dikutip dari siaran pers, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, terdapat enam persoalan dalam program Kartu Prakerja yang menjadi dasar ICW melaporkan ke Ombudsman. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ICW menilai program Kartu Prakerja tersebut lebih tepat apabila dikoordinir oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tibiko menyebut memberikan wewenang kepada Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis dari program tersebut menimbulkan konflik peran secara internal.

"Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," ucapnya.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum Permenko 3/2020 terbit.

Kemudian, pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. ICW mengatakan penunjukkan platform digital sebagai mitra kartu prakerja tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, pemerintah dinilai tidak memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja. Sehingga, pemerintah dianggap ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.

"Patut diduga pemilihan platform digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel," jelas Tibiko.

Selain itu, ICW menemukan adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, sebanyak 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang merangkap sebagai platform digital.

Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Hal ini lantaran pemerintah menunjuk langsung platform digital dengan dalih karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.

Untuk itu, ICW meminta agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam program Kartu Prakerja.

"Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," ujar Tibiko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masalah Sejak Awal

Sejak pertama kali dibuka pendaftarannya pada 11 April 2020, Kartu Prakerja 2020 sudah menuai polemik di masyarakat. Program yang tujuan utamanya untuk mengurangi angka pengangguran ini dipercepat pelaksanaannya untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjanjikan pengangguran bisa mendapatkan insentif dan diberikan pelatihan secara gratis bersertifikat.

Dalam program Kartu Prakerja 2020, pemerintah memberikan biaya sebesar Rp 3.550.000 untuk membayar biaya pelatihan (kursus) dan insentif bagi pesertanya.

Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.

Sementara untuk insentif, terdiri dari dua bagian yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000). Lalu insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Dari beberapa pelatihan yang disediakan, salah satunya yakni paket pelatihan ojek online (ojol). Dalam keterangannya, paket pelatihan Kartu Prakerja secara online tersebut bisa diselesaikan dalam satu hari saja yang terbagi dalam 6 kelas.

Dengan membayar harga paket Rp 1.000.000 tersebut, peserta pelatihan online Kartu Prakerja akan menerima 6 materi antara lain Perencanaan Keuangan untuk Pekerja Harian Lepas (Rp 100.000), Customer Service: Menguasai Teknik Pelayanan Terbaik (Rp 200.000).

Kemudian materi Percakapan Bahasa Inggris Dasar dengan Konsumen (Rp 100.000), Teknik Mengelola Stress Agar Kerja Tetap Produktif (Rp 200.000), Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif (Rp 200.000), Tenang di Hari Tua, Siapkan Dana Pensiun dari Sekarang (Rp 200.000).

Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima menfaat dari Kartu Prakerja, dengan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan terdapat 9,4 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja melalui laman prakerja.go.id di awal program. Sementara untuk jumlah peserta yang lolos gelombang Kartu Prakerja 1 dan 2 tercatat mencapai 456.265 orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 3 juga sudah dibuka, dan kini menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4.

Setiap minggunya, mulai dari 11 April 2020 sampai minggu keempat November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164.000 peserta. Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan setiap saat, dalam 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu.

3 dari 3 halaman

Setelah KPK Bicara

Kabar soal ini berawal dari beredarnya surat pemerintah menyetop program paket pelatihan di kartu prakerja. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam surat yang ditujukan kepada mitra penyedia layanan yang menyediakan paket pelatihan di program tersebut.

"Manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program kartu prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Denni dalam surat pemberitahuan, Rabu (1/7/2020).

Namun, surat tersebut tidak menjelaskan paket pelatihan apa saja yang dimaksud. Dengan adanya keputusan ini, Denni meminta seluruh mitra platform digital untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Termasuk, mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan.

Surat keputusan ini ditujukan bagi mitra prakerja yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academi by Ruangguru dan Tokopedia.

Denni mengatakan penghentian paket pelatihan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan pelaksana program kartu prakerja. Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang menjadi catatan.

Pertama, beberapa mitra platform digital membuat dan menawarkan produk paket pelatihan yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform.

Kedua, tak ada mekanisme yang dapat memastikan tiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan. Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan.

Atas dasar ini, manajemen pelaksana tak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam paket tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menunda Program Prakerja hingga ada perbaikan yang dilakukan. Sebab, KPK menemukan sejumlah masalah dalam Program Kartu Prakerja.

Sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id pada 18 Juni 2020, temuan-temuan ini adalah hasil dari kajian Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor yang dilaksanakan oleh KPK.

KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. Empat aspek tersebut adalah dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja.

KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati empat hal.

Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pemerintah membuka Program Kartu Prakerja sejak 2020 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

    Kartu Prakerja