Sukses

3 Langkah Tegas Kapolri Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Kapolri Jenderal Idham Aziz menegaskan tak akan bermain-main dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis tidak main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia.

Buktinya, ia memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.

Kapolri pun menegaskan tak akan bermain-main dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bahkan dia mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut dengan pidana mati.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, ia juga mengaku sejauh ini tercatat sudah ada 100 terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

Berikut 3 langkah tegas Kapolri Jenderal Idham Azis dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Segan Hukum Mati Anggotanya

Kapolri Jenderal Idham Azis tidak main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia.

Dia pun mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut dengan pidana mati.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Menurut Idham, itulah alasan pemusnahan barang bukti narkotika harus segera dilakukan. Sebab, bahayanya bisa datang dari dua sisi

"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," ucap dia.

Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.

"Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," Idham menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

100 Terpidana Narkoba Divonis Mati

Kapolri juga menerima rekap awal penanganan kasus narkoba periode 2020. Sejauh ini, tercatat sudah ada 100 terpidana yang divonis hukuman mati.

"Saya barusan di ruang Polri Dirnarkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," tutur Idham.

Idham berkaca dari tegasnya penanganan kasus narkoba di Filipina. Terlebih, Indonesia selalu menjadi negara transit peredaran narkoba dunia.

"Jadi saya berterima kasih kepada jajaran Direktur Narkoba Bareskrim, teman-teman BNN, Polda Metro Jaya, sampai sekarang rutin terus, karena bagaimana pun juga itu menjadi harapan masyarakat bangsa dan negara, agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini," terang dia.

Dia pun meminta agar pemusnahan narkoba dapat dilakukan dengan ketat. Jangan ada sedikit pun yang terlewat atau disisakan, demi kebaikan instansi Polri itu sendiri.

"Yakinkan bahwa semuanya musnah," Idham menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Ajukan Pengadaan Mesin Pemusnah Narkoba

Kapolri bermaksud merancang pengadaan mesin pemusnah narkoba. Sebab, pada akhirnya, Polri membutuhkan alat tersebut untuk melakukan pemusnahan barang haram skala besar.

"Urusan nanti kita lapor Ketua Komisi III supaya kita juga punya mesin penghancur narkoba, yang nggak pinjem pinjem lagi gitu," tutur Idham.

Menurut dia, selama ini, Polri meminta bantuan ke pihak lain jika memusnahkan barang bukti narkoba dalam skala besar. Misalnya saja ke RSPAD.

"Saya dengar Dirnarkoba di sini kita pakai mobilnya hanya 30 kilogram, kemudian kita bawa ke RSPAD minjem. Kok Polri ini kayaknya kere sekali, padahal bisa sebenarnya ngadain itu, ya kan," sambung Kapolri.

Dia mengatakan, sebagai salah satu garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air, sudah sewajarnya Polri memiliki fasilitas pendukung. Meski begitu, semua tahapan perencanaan perlu dirumuskan dengan matang.

"Ini semua komprehensif lah, memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," kata Idham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.