Sukses

KPK Periksa Dirut Hutama Karya Aspal Beton Terkait Suap Proyek Jalan Bengkalis

Dindin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dindin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," tulis Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Selain Didin, KPK juga akan memeriksa Wafi Hamid selaku karyawan PT Chevron Pacific Indonesia sebagai saksi untuk tersangka MNS.

"Penyidik akan menggali keterangan keduanya untuk melengkapi bukti dibutuhkan," jelas Ali.

Selain MNS, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, kemudian Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Bupati Bengkalis

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.