Sukses

Kapolri Sebut Sudah 100 Terpidana Narkoba Divonis Mati Sepanjang 2020

Idham berkaca dari tegasnya penanganan kasus narkoba di Filipina. Terlebih, Indonesia selalu menjadi negara transit peredaran narkoba dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerima rekap awal penanganan kasus narkoba periode 2020. Sejauh ini, tercatat sudah ada 100 terpidana yang divonis hukuman mati.

"Saya barusan di ruang Polri Dirnarkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Idham berkaca dari tegasnya penanganan kasus narkoba di Filipina. Terlebih, Indonesia selalu menjadi negara transit peredaran narkoba dunia.

"Jadi saya berterima kasih kepada jajaran Direktur Narkoba Bareskrim, teman-teman BNN, Polda Metro Jaya, sampai sekarang rutin terus, karena bagaimana pun juga itu menjadi harapan masyarakat bangsa dan negara, agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini," jelas dia.

Dia pun meminta agar pemusnahan narkoba dapat dilakukan dengan ketat. Jangan ada sedikit pun yang terlewat atau disisakan, demi kebaikan instansi Polri itu sendiri.

"Yakinkan bahwa semuanya musnah," Idham menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolri: Kalau Anggota Sendiri Kena Narkoba Harusnya Pidana Mati

Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia. Dia pun mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut dengan pidana mati.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Menurut Idham, itulah alasan pemusnahan barang bukti narkotika harus segera dilakukan. Sebab, bahayanya bisa datang dari dua sisi

"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," jelas dia.

Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.

"Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," Idham menandaskan.

Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.

"Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolri Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas," tutur Idham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.