Sukses

Klaster Baru di Kabupaten Bekasi, Kasus Positif Covid-19 Bertambah Menjadi 26 Orang

Setelah sempat landai selama beberapa hari terakhir, klaster baru penularan Covid-19 muncul di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat landai selama beberapa hari terakhir, klaster baru penularan Covid-19 muncul di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tercatat ada penambahan 16 kasus, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 saat ini menjadi 26 orang.

Data tersebut dilansir laman pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 1 Juli 2020 pukul 22.00 WIB. Dari 26 kasus, 18 orang dirawat dan 16 orang menjalani isolasi mandiri.

Sementara angka kesembuhan hingga saat ini mencapai 222 orang, dari total keseluruhan 268 kasus positif. Pasien meninggal dunia masih di angka sama, yakni 20 orang.

Total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berjumlah 1.294 orang, dengan 1.215 orang selesai pengawasan, dan tersisa 79 orang dalam pengawasan.

Untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih terdapat 88 orang yang dipantau, dari total 3.779 kasus. Sedangkan selesai pemantauan berjumlah 3.691 orang.

Angka Orang Tanpa Gejala (OTG) bertambah 14 kasus dalam sehari, menjadi 1.530 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.453 orang selesai pemantauan, dan masih tersisa 77 orang dalam pemantauan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perpanjang PSBB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebelumnya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek selama 14 hari ke depan.

Keputusan ini diambil mengingat wilayah Bodebek masih berstatus zona kuning, sehingga dinilai terlalu riskan untuk langsung menerapkan relaksasi, usai berakhirnya PSBB proporsional pada 2 Juli 2020.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Kang Emil itu memberikan ruang diskresi kepada Bupati Bekasi, dalam mengatur transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada sektor-sektor yang dapat dilonggarkan.

Pemkab Bekasi sendiri sejauh ini telah memberikan rapid test dan swab kepada lebih dari 20 ribu orang. Ke depannya Pemkab Bekasi berencana melakukan rapid test masif kepada 5.000 orang, dan swab PCR kepada 1.500 orang.

3 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus Covid-19 di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.