Sukses

Mendagri: i-Pop Bisa Jadi Big Data Perencanaan Pembangunan

Menurut Mendagri, aplikasi i-Pop akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2015 membangun Aplikasi Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia) atau i-Pop sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional.

Keinginan agar Indonesia hanya memiliki data sudah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, i-Pop merupakan aplikasi pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain dalam bentuk data spasial sehingga menginformasikan profil data kependudukan secara terbuka.

"Saya melihat dengan fitur-fiturnya seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan,” kata Tito, Rabu(1/7/2020).

Menurut Mendagri, aplikasi i-Pop akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat lantaran menyajikan 11 peta, yakni peta visualisasi data kependudukan, peta usia produktif, peta data penerima bantuan, peta jumlah tenaga medis per 100,000, peta rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19.

Selain itu juga peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten/kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) daerah perbatasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Keamanannya

"Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya. Tapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan privat," jelas Tito.

Ia menyebutkan bahwa negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum.

"Perlindungan data pribadi itu harus diikuti karena itu sudah diatur, dan kalau itu dilanggar (maka) pidana. Kedua kita harus menghargai dan menghormati hak privasi dari setiap orang WNI, tidak boleh data pribadinya diekspose," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.