Sukses

Dirut Hexana Sebut PT Jiwasraya Tak Pernah Gagal Bayar pada 2012-2017

Hexana mengatakan hal tersebut saat ditanya oleh Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum Komisaris PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyebut pihaknya tak pernah gagal bayar atas klaim produk JS Saving Plan pada periode 2012-2017. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

"Ada, yang jatuh tempo setiap tahun. (Tapi) tidak ada yang gagal bayar (pada periode 2012-2017)," ujar Hexana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Hexana mengatakan hal tersebut saat ditanya oleh Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum Komisaris PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat. Hexana mengaku produk tersebut mulai diluncurkan pada 2012, namun mulai gencar dipasarkan pada 2013.

Dia mengatakan, pada periode 2012-2017 ada klaim jatuh tempo setiap tahunnnya. Hexana mengatakan gagal bayar pertama kali atas klaim produk asuransi berbalut investasi itu baru terjadi pada Oktober 2018. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Investasi Asuransi Jiwasraya.

Ketika ditanyai apakah dia sudah melihat gejala gagal bayar tersebut ketika pertama kali ditunjuk sebagai direksi, Hexana mengatakan saat itu arus kas perusahaan asuransi jiwasraya itu sudah tidak mencukupi.

"Saya melihat dana perusahaan tinggal Rp 253 miliar, belum ada cadangan gaji, dan belum ada dana operasional. Jadi, cashflow memang tidak mencukupi,” kata dia.

Di samping itu, dia menegaskan bahwa saat itu divisi investasi perseroan sudah tidak bisa mencairkan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Gagal Bayar

Seusai persidangan, Anggota Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat lainnya, Susilo Ariwibowo menyoroti pernyataan Hexana terkait gagal bayar atas klaim JS Saving Plain tersebut. Hal itu, menurut Susilo, menegaskan tidak ada gagal bayar atas klaim pada periode 2008-2017 dari produk tersebut.

Periode itu, jelas dia, merupakan masa kepemimpinan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Padahal, tegas dia, JS Saving Plan sudah jatuh tempo setiap tahunnya, terutama pada 2012-2017.

“Pertanyaannya, ini yang keliru siapa? Jangan-jangan Pak Hexana tidak melakukan apa-apa, tanpa corporate action apapun, sehingga terjadi gagal bayar,” kata Susilo.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.

Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.