Liputan6.com, Jakarta - Kantong plastik sekali pakai dilarang digunakan dalam aktivitas belanja di Jakarta. Larangan ini diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta terhitung Rabu 1 Juli 2020.
Penggunaan kantong plastik dilarang di seluruh toko atau toko swalayan, pusat perbelanjaan hingga pasar rakyat. Pemilik toko dan pedagang wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga
Pengganti kantong plastik itu bisa berbahan daun kering, kain, kertas, dan polister beserta turunannya. Para pelaku usaha juga wajib menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu kepada konsumen.
Advertisement
Sanksi pun menanti pelaku usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik. Apa saja sanksinya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement