Sukses

Reaktif Covid-19, Penahanan Eks Dirut PT Jiwasraya Dipindah ke Rutan KPK

Ali Fikri mengatakan, saat ini Hendrisman sudah dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Hendrisman Rahim reaktif virus corona Covid-19 berdasarkan tes cepat atau rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 untuk diisolasi.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Ali Fikri mengatakan, saat ini Hendrisman sudah dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan kliennya reaktif Covid-19. Sehingga, persidangan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/7/2020) mendatang.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonformasi, Rabu (1/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merugikan Negara Rp 16 Triliun

Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.