Sukses

Rhoma Irama Manggung di Bogor, Penyelenggara Diperiksa Gugus Tugas Covid-19

Mantan kru Soneta Grup itu diperiksa lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan aksi panggung Raja Dangdut Rhoma Irama pada saat acara khitanan anaknya.

Liputan6.com, Bogor - Surya Atmaja, penyelenggara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor diperiksa tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul aksi raja dangdut Rhoma Irama yang manggung saat pagelaran acara tersebut.

Pria yang mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna coklat itu menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati, Cibinong, Selasa (30/6/2020) siang.

Mantan kru Soneta Grup itu diperiksa lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan aksi panggung Raja Dangdut Rhoma Irama pada saat acara khitanan anaknya. Padahal, Kabupaten Bogor masih berjuang melawan pandemi Corona.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Surya Atmaja didampingi beberapa kerabatnya hadir memenuhi panggilan tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri serta pemerintahan.

"Pemeriksaan itu untuk mengetahui kronologi dangdutan waktu khitanan. Waktu itu juga ada wayang golek jadi yang ke undangan pada ikut nonton," ujar Burhanudin.

Surya diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa saat Rhoma Irama manggung pada acara khitanan anaknya.

"Sampai sekarang kita belum tahu hasil dari pemeriksaannya," kata Burhanudin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Namun, Surya Atmaja sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu.

Sebab, Atmaja dianggap sudah ingkar janji yang akan membatalkan acara dangdutan, tetapi kenyataannya Rhoma Irama tetap tampil dengan menyanyikan tiga tembang lagu. Sehingga hal mengundang kerumunan massa dan massa yang hadir tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Tiga hari sebelum diadakan konser Rhoma Irama dan Soneta Grup, Ade Yasin buru-buru mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja untuk mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan.

"Dia meminta maaf lalu dia ceritakan garis besarnya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.