Sukses

Pengacara Penyerang Novel Baswedan Sepakat Tuntutan 1 Tahun Penjara

Eddy juga menilai, tujuan digelarnya persidangan terhadap dua kliennya tidak semata memberi hukuman

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Eddy Purwatmo sependapat dengan tuntutan satu tahun hukuman bui terhadap kliennya. Bahkan dia menilai, jalannya persidangan adalah role model kejujuran.

"Tim penasihat hukum terdakwa sangat sependapat dengan tuntutan saudara jaksa penuntut umum. Persidangan ini role model dalam proses persidangan sehingga ada pelaku tindak pidana lain yang bersifat jujur mengakui tindakannya," kata Eddy, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Eddy juga menilai, tujuan digelarnya persidangan terhadap dua kliennya tidak semata memberi hukuman. Melainkan, juga sebagai pelajaran tentang perlunya apresiasi hukuman yang dapat dipertimbangkan berat ringannya sesuai perilaku terdakwa yang koperatif.

"Bagi yang jujur sudah sepatutnya diberi penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari jaksa penuntut umum," jelas dia.

Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dilanjutkan hari ini. Agendanya adalah duplik dari dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan 1 Tahun Hukuman Penjara

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette,  salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.

Tuntutan ini serupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang ikut secara bersama melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar aksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020.

Pertimbangan hukuman, jelas Jaksa Fedrik, dikarenakan terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.