Sukses

Peserta UTBK di UNESA Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian Mulai Senin Siang Ini

Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujian karena ada relokasi tempat tes di beberapa titik.

Liputan6.com, Jakarta - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujian karena ada relokasi tempat tes di beberapa titik.

Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT, Mohammad Nasih mengumumkan hal tersebut melalui surat edarannya, Senin (29/6/2020).

"Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB," kata Nasih.

Dia menuturkan Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak bisa menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan sejumlah pertimbangan. Oleh karena itu, semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sementara bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka mereka diwajibkan untuk melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.

"Sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru, paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," jelas Nasih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Tahap II

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur, juga diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru. Keadaan memaksa yang dimaksud seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya; dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah.

Laporan dilakukan pada tanggal 6-10 Juli 2020 dan pada jam kerja.

Nasih menekankan, peserta mesti melaporkan dengan sejujur-jujurnya poin-poin di atas. Bilamana ditemukan ketidakjujuran, maka peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

"Peserta wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK," tandas Nasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.