Sukses

2 Polisi Gadungan Pemeras dengan Modus Narkoba, Ditangkap

Kedua polisi gadungan ini menuduh orang yang ditemuinya sebagai kurir narkoba. Padahal, itu hanyalah modus untuk menguras harta benda korban.

Liputan6.com, Jakarta - Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) bergaya layaknya seorang anggota polisi yang sedang melakukan pengintaian. Sasaran keduanya adalah muda-mudi yang asyik nongkrong di Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua orang ini lalu menuduh orang yang ditemuinya sebagai kurir narkoba. Padahal, itu hanyalah modus untuk menguras harta benda korban.

Drama yang dimainkan oleh Hanabastian dan Hermansyah akhirnya terhenti saat Satuan Reskrim Polsek Tanah Abang membekuknya kemarin, Jumat 26 Juni malam. 

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) adalah polisi gadungan. Agar tampilannya semakin keren, keduanya melengkapi diri dengan pistol mainan.

"Pelaku menakuti korban dengan menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya kepada korban. Sedangkan pelaku Hermansyah menjaga korban dan teman-temanya untuk tak kemana-mana," kata Jauhari, Sabtu (27/6/2020).

Jauhari menerangkan, keberadaan kedua polisi gadungan ini membuat resah masyarakat khususnya warga Tanah Abang. Kedua pelaku menyuruh korbannya mengumpulkan barang pribadi seperti jam, handpone hingga perhiasan sebagai bagian dari pemeriksaan.

"Mereka bilang kalau di situ sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu" ujar Kapolsek Metro Tanah Abang. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 5 Tahun Penjara

Jauhari menerangkan, saat itu ada seorang korban yang sadar diperas. Dia langsung berteriak dan meminta tolong. Suara itu sontak mengundang perhatian warga.

"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," ujar dia.

Dari pengakuannya, mereka diduga telah beberapa kali melakukan pemerasan. Motifnya karena permasalahan ekonomi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.