Sukses

2 Pekan Beroperasi Tatap Muka, Mal Pelayanan Publik DKI Tangani 5.032 Pemohon

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pelayanan publik secara langsung atau tatap muka mulai Senin 15 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Mal pelayanan publik DKI Jakarta kembali membuka layanan secara langsung atau tatap muka sejak 15 Juni 2020. Selama dua pekan beroperasi secara tatap mula tersebut, telah melayani ribuan pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Benni Aguscandra menyatakan pemohon harus mendaftar antrean online terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian. Pendaftaran tersebut dibuka mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB.

"Selama dua pekan sejak 15 Juni sampai dengan 26 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon," kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

Dia menuturkan, layanan yang paling diminati di Mal Pelayanan Publik adalah pelayanan Polda Metro Jaya dengan total 1.290 pemohon. Selanjutnya pemohon dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD sebanyak 1.087 pemohon.

Lalu ada pula dari BPRD dan UPPRD Setiabudi sebanyak 752 pemohon, Ditjen Imigrasi sebanyak 242 pemohon, dan Ditjen Pajak sebanyak 29 pemohon.

"Kemudian pengajuan BPJS Kesehatan sebanyak 54 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 pemohon, PT PLN Persero sebanyak 12 pemohon dan Bank DKI membatasi 50 nasabah per hari," ucapnya.

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pelayanan publik secara langsung atau tatap muka mulai Senin 15 Juni 2020. Dalam pelayanan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SIM dan STNK tak perlu antrean online

Benni menambahkan terdapat beberapa unit layanan yang dapat melayani pemohon secara langsung (walk in) tanpa melakukan antrean online terlebih dahulu.

Hal tersebut kata dia sudah berdasarkan kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan instansi kementerian atau lembaga unit layanan.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, maka diputuskan pemohon layanan SIM dan STNK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan antrean online terlebih dahulu, pemohon dapat mendatangi langsung (walk in)," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.