Sukses

Besuk Ayahnya di Rutan Polda Metro, Putri John Kei Minta Maaf ke Publik

Putri John Kei mengaku kaget ketika mendengar sang ayah kembali terlibat kasus hukum. Apalagi terkait perseteruan dengan sang kakek.

Liputan6.com, Jakarta - John Refra alias John Kei dibesuk keluarganya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat malam (26/6/2020). Melan Refra, putri pertama John Kei mengaku kaget ayahnya kembali terjerat kasus pidana. 

"Mengenai berita yang ada belakangan ini menyebutkan papah saya sama Opa Nus cukup mengagetkan ya bagi saya," kata putri John Kei di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Melan mengaku ikut menjemput ayahnya di Nusakambangan. Saat itu, ia menaruh harapan yang sangat besar atas perubahan ayahnya ke arah yang lebih baik.

"Saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," ujar dia.

Karena itu, ketika John Kei kembali terbelit kasus hukum, Melan merasa bagai tersambar petir di siang bolong.

"Saya kaget papah saya yang dari Nusakambangan sudah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini, berita ini," ucapnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf ke Publik

Mewakili keluarga, Melan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atas perbuatan ayahnya.

"Kami mengucapkan maaf pada pemerintah dan warga negara Indonesia atas perbuatan ayah saya membuat kegaduhan," ucap dia.

John Kei kembali ditangkap polisi bersama 29 anak buahnya setelah diduga terlibat penyerangan dan penganiayaan berujung kematian di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni lalu. 

John Kei sendiri saat ini dalam status penerima pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung. Dalam kasus ini, dia divonis hukuman 16 tahun penjara.

John Kei yang divonis pada akhir 2012 itu semestinya dipenjara hingga 2028. Namun dia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas murni pada Maret 2025.

Namun begitu, John Kei bisa keluar penjara lebih cepat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Pembebasan bersyarat diberikan dengan alasan John Kei mengikuti pembinaan dan bertingkah laku baik selama menjalani hukuman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.