Sukses

Dilarang Hedon, Bagaimana Aturan Gaya Hidup Pimpinan dan Pegawai KPK?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran diduga menumpagi helikopter mewah milik perusahaan swasta.

Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut. Bahkan, Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti aduan dari MAKI tersebut.

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menemukan dugaan pelanggaram etik Firli. Tumpak berjanji dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa mantan Deputi Penindakan KPK itu.

"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewan Pengawas KPK sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Tumpak, Kamis 25 Juni 2020.

MAKI mengadukan Firli atas dugaan melanggar kode etik lantaran pegawai KPK, termasuk pimpinan lembaga antirasuah dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2020.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.

Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf.

Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.

"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peratutan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didesak Periksa Firli

Atas pelaporan MAKI itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil dan memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Sehingga, Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan, kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Menurut ICW, jika helikopter yang ditumpangi Firli pada 20 Juni 2020 kemarin merupakan fasilitas dari pihak tertentu, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami beberapa hal. Pertama siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri, kedua apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, dan ketiga apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," kata Kurnia.

Menurut ICW, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dugaan pelanggaran kode etik terharap Firli bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat dilaporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga sang pimpinan lembaga antirasuah bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter milik perusahaan swasta saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada, Sabtu, 20 Juni 2020.

Dalam laporan yang dilayangkan MAKI, perjalanan Firli dari Palembang menuju Baturaja bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.

MAKI menyampaikan aduannya ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020, kemarin.

Dalam foto-foto yang beredar, Firli terlihat tengah berada di dalam sebuah helikopter dengan kode PK-JTO. Menurut MAKI, helikopter tersebut milik perusahaan swasta yang pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Sementara itu, terkait aduan ini, Firli Bahuri belum memberikan keterangan apapun kepada awak media. Termasuk juga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.