Sukses

Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Wiranto menjadi korban penusukan teroris saat kunjungan kerja di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Wiranto mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta atas kasus penusukan yang dilakukan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang mengajukan kompensasi tersebut mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonannya.

"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Dia menegaskan, LPSK berkewajiban melaksanakan UU No 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Meski korban tidak bersedia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa penusukan yang menimpanya. Namun berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi untuk korban torisme di Alun-alun Menes, termasuk Wiranto.

"LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp. 28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp. 37.000.000, sehingga totalnya Rp. 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," ucap Hasto.

Dia mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairannya ke Kementerian Keuangan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Diskriminatif

Hasto kembali menegaskan, dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk di dalamnya korban tindak pidana terorisme, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun. Baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapatkan perlakuan yang sama," pungkasnya

Sebelumnya, LPSK telah mengajukan kompensasi untuk korban luka akibat diserang terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Gapura Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019.

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdapat tiga korban luka yaitu Wiranto, Kompol Dariyanto, dan Fuad Syauqi.

Dua di antaranya mengajukan surat permohonan kompensasi yaitu Wiranto dan Fuad Syauqi yang diteruskan ke LPSK. Masing-masing besarannya adalah Rp. 65.232.157.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.