Sukses

BNN: Preferensi Penyalahgunaan Narkotika Naik 0,03 Persen

Kepala BNN menjelaskan, naiknya preferensi penggunaan narkotika disebabkan adanya peningkatan narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko mengatakan, preferensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami peningkatan di tahun 2019. Peningkatannya sebesar 0,03 persen.

"Angka preferensi penyalahgunaan narkotika sedikit mengalami kenaikkan 0,03 persen. Namun demikian angka tersebut masih berada di bawah target peningkatan preferensi di mana sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana jangka menengah tahun 2015-2019," kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DR, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan, naiknya preferensi penggunaan narkotika disebabkan adanya peningkatan narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di masyarakat.

"Karena sudah lebih kurang 77 jenis narkotika NPS yang beredar di masyarakat," jelas dia.

Dia menjelaskan, selama satu dekade terakhir ini telah terjadi diversifikasi zat-zat yang tersedia di pasar obat terlarang global. Selain zat-zat alami, terjadi juga perluasan pasar untuk obat-obatan terlarang sintesis.

"Selain zat zat alami tradisional seperti ganja, kokain dan heroin, dekade terakhir terjadi perluasan pasar yang dinamis untuk obat obatan sintetis dan penggunaan obat resep nonmedis," tandas Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp234 Miliar

Kepala BNN Komjen Heru Winarko juga mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp234 miliar. Tambahan anggaran ini diperlukan untuk berbagai program yang dijalankan di 2021.

"BNN mengusulkan adanya penambahan anggaran sekitar Rp234 miliar antara lain untuk pelaksanaan International Drugs Enforcement Conference (IDEC) di mana Indonesia sebagai host," ujar dia, dalam rapat dengan Komisi III DPR Kamis (25/6/2020).

Selain itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk asistensi revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Di mana revisi undang undang ini merupakan salah satu prioritas dalam program legislasi nasional," ujar dia.

Program seperti pembangunan sarana dan prasarana perkantoran untuk BNNP serta pemenuhan layanan rehabilitasi dan pemenuhan peralatan pendukung tugas fungsi BNN juga menjadi kegiatan yang perlu dibiaya.

Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk program pembiakan (breeding) anjing pelacak (K-9). Sebab saat ini Indonesia melakukan pembiakan anjing pelacak secara mandiri.

"Perlu kami laporkan kepada pimpinan bahwa sekarang K-9 kita sudah bisa breeding dan sekarang sudah kita bisa menghasilkan anjing 20 ekor dan sudah usia lima sampai delapan bulan dan kami sudah latih," kata Kepala BNN ini.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.