Sukses

KPK Periksa Eks Gubernur BI Agus Martowardojo Terkait Kasus Korupsi E-KTP

KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi e-KTP. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo terkait kasus megakorupsi e-KTP. Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Agus sendiri terpantau telah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker. Agus sudah berada di ruang pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP.

Para tersangka baru yakni mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.