Sukses

Polri Tetapkan 69 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan selama 2020

Menurut Awi, ada satu kasus yang masih lidik. Sementara kasus yang disidik sebanyak 23 perkara dengan rincian 14 kasus proses sidik dan sembilan kasus masuk ke pelimpahan tahap I.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 69 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari sejumlah wilayah di Indonesia. Catatan tersebut merupakan penanganan kasus periode 1 Januari hingga 21 Juni 2020.

"Terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi. Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Menurut Awi, ada satu kasus yang masih lidik. Sementara kasus yang disidik sebanyak 23 perkara dengan rincian 14 kasus proses sidik dan sembilan kasus masuk ke pelimpahan tahap I.

"Kemudian penyelesaian perkara ada 43 kasus dengan perincian dua kasus P21 dan 41 kasus tahap II, tersangka dan barang bukti di limpahkan ke JPU. Dari uraian, disampaikan bahwa satker dan satwil yang menangani penegakan hukum terkait dengan Karhutla pada 2020 ada enam satker dan satwil," jelas dia.

Untuk rincian tangkapan, sambungnya, Bareskrim Polri sendiri memang belum melakukan penanganan dan menerima laporan polisi terkait kasus Karhutla di 2020 ini.

Namun, ada dua kasus yang pelakunya merupakan pihak korporasi pada 2019 dan telah P21 di 2020, serta satu kasus dengan satu pelaku perorangan yang juga masuk pelimpahan tahap II di 2020.

Selanjutnya, Polda Riau dengan jumlah laporan polisi sebanyak 51 kasus dengan rincian pelaku perorangan 50 orang dan satu korporasi. Luas area yang terbakar sekitar 242,1675 hektare.

"Dalam kasus ini, 58 orang tersangka perorangan dan korporasi belum ada yang ditetapkan tersangka. Tahap satu ada enam kasus perorangan, disidik lima kasus, serta yang sudah tahap II ada 40 kasus," kata Awi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan dari Aceh, Jambi dan Kalteng

Kemudian untuk Polda Jambi, ada dua laporan polisi dengan rincian keseluruhannya merupakan pelaku perorangan. Luas area yang terbakar sekitar 0,32 hektare dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

Di Polda Kalimantan Tengah, jumlah laporan polisi sebanyak delapan buah dengan perincian keseluruhan pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektare dengan tujuh orang ditetapkan tersangka. 

Untuk Polda Aceh dengan jumlah laporan polisi sebanyak satu kasus. Rincian, semua pelaku perorangan dengan luas area terbakar sekitar 2 hektare dan belum ada yang ditetapkan tersangka.

"Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak dua kasus dengan rincian semua pelaku perorangan, kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dua tersangka dan selanjutnya kasus dalam proses sidik dua kasus," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.