Sukses

Komisi II Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PAN-RB, KASN, dan BKN

Kementerian PAN-RB mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp 277.712.190.000.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini merupakan hasil dari rapat yang diselenggarakan pada Selasa (23/6/2020). 

Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2021 tersebut, Kementerian PAN-RB mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp 277.712.190.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian PAN-RB sebesar Rp 96.802.148.000, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran KASN Rp 31.697.302.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN-RB tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Selasa. 

Komisi II juga menyetujui usulan penambahan anggaran BKN sebesar Rp 52.922.000.000 dari total pagu indikatif BKN sebesar Rp 597.355.873.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran BKN Rp 52.922.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021 dan meminta kepada anggota Banggar komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam dalam pembahasannya di Banggar DPR RI," imbuh dia. 

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal, lanjut Doli, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk memastikan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dapat meningkatkan kinerja ASN. Juga tidak menghambat potensi dalam diri pegawai ASN yang terdampak kebijakan tersebut. 

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 pada Agustus hingga Oktober 2020. Namun, Komisi II meminta agar pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Mendukung Kementerian PAN-RB dan BKN untuk melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai keputusan Menkes tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan Covid-19," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKB CPNS 2019

Doli melanjutkan, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB memastikan pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19 tidak mengurangi kualitas dan kapabilitas ASN yang tersaring.

Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB menetapkan alokasi formasi CPNS secara cermat sesuai dengan kebutuhan instansi di pusat dan daerah.

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PAN-RB dan BKN dapat menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tahun 2019 tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme ASN. 

"Meminta Kementerian PAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi pusat/daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini," tandas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.