Sukses

Jaksa Ikut Banding Terkait Vonis Mati Aulia Kesuma dan Anaknya

Vonis mati terhadap Aulia Kesuma terkait kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54).

"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Sigit mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya, dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.

Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.

"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.

Sigit menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan apabila terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.

"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kita punya konsekuensi, kita sudah memberikan tuntutan, kita teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit sebagaimana dilansir Antara.

Selain perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diracun dan Dibakar di Mobil

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah jenazah keduanya ditemukan di dalam mobil yang terbakar.

Kasus pembunuhan berencana ini dipicu tersangka Aulia yang terdesak hutang di bank. Aulia pun berniat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya untuk kemudian menguasai hartanya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.