Sukses

6 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalankan Pengelola dan Pengunjung Mal

Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19, termasuk untuk pusat perbelanjaan atau mal.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai kembali dibuka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di DKI Jakarta.

Tim Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19, termasuk untuk pusat perbelanjaan atau mal.

Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.

Menurut Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro, salah satu aturan adalah pengelola tempat umum seperti mal wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa PSBB Transisi.

"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah, pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan," ucap Reisa dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

Selain itu, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi di sana. Serta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka dan tutupnya mal.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan dijalankan pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal maupun pengunjung dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Batasi Jumlah Pengunjung

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menjabarkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.

Kata Dokter Reisa, pengelola tempat umum seperti mall wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.

"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah, pertama membatasi jumlah pengunjung," ucap Reisa dalam konferensi pers, Senin, 22 Juni 2020.

 

3 dari 7 halaman

Cek Suhu

Menurut Dokter Reisa, petugas pengelola pusat perbelanjaan harus menyiapkan stafnya untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk.

Kata Reisa, jika ditemukan pengunjung di atas 37,3 derajat celsius, maka pengunjung tak diperkenankan masuk.

"Pengunjung yang tak mengenakan masker tak diperkenankan untuk masuk juga. Petugas pengecek suhu menggunakan masker dan face shield dan didampingi oleh petugas keamanan," ucap dia.

Selanjutnya, kata Reisa adalah pengelola tempat umum juga mesti memberikan informasi soal larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas dan/atau sakit kepala; dan juga punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19.

 

4 dari 7 halaman

Atur Jumlah Toko Buka dan Etalase

Kemudian menurut Reisa, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi di sana.

Tak hanya itu, lanjut dia, mereka juga diminta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka serta tutupnya mal.

"Ketiga mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk, kasir, lif, dan juga eskalator; dan juga membatasi jumlah orang yang masuk di lif dengan memberi pertanda di lantai lif," ucap Dokter Reisa.

 

5 dari 7 halaman

Pembersihan dan Penyemprotan Disinfektan Berkala

Dokter Reisa juga mengingatkan agar pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal dapat melakukan pembersihan secara berkala dan teratur.

"Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shopping center tersebut paling sedikit tiga kali dalam sehari," terang dia.

Pembersihan ini, lanjut Reisa, diutamakan pada benda atau area yang kerap digunakan bersamaan, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lif, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

 

6 dari 7 halaman

Pos Kesehatan Difungsikan

Reisa juga menyebut bahwa pos kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal mesti dimaksimalkan lagi fungsinya.

"Hal ini agar jika ada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan yang mengalami gangguan kesehatan bisa segera ditangani," kata Reisa.

 

7 dari 7 halaman

Gencarkan Sosialisasi

Terakhir, Dokter Reisa juga berharap agar pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal bisa melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.

"Dan terakhir, sosialisasi kepada pekerja, pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, WhatsApp, SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan sebagainya," jelas Reisa.

Adapun materi sosialisasi yang diberikan berupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, serta menggunakan masker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.