Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

KPK akan menjerat Nurhadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengurusan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rheza Herbiyono. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/6/2020).

Ali menjelaskan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan Rheza karena masih ingin mendalami keterangan kedua tersangka.

KPK berencana menjerat Nurhadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengurusan perkara di MA.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

 Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.