Sukses

Top 3 News: Busyro Moqoddas Dukung Vonis Bebas Penyerang Novel Baswedan

Top 3 News, Novel menyatakan banyak fakta-fakta yang dikesampingkan dan terkesan dipaksakan. Menurutnya jika terdakwa bukan pelakunya, dia meminta keduanya dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 News hari ini, tuntutan 1 tahun penjara kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih terus menuai kontroversi.

Tak sedikit yang menyatakan tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat dampak yang ditimbulkan pada kedua belah mata Novel Baswedan yang nyaris mengalami kebutaan. 

Novel pun menyatakan banyak fakta-fakta yang dikesampingkan dan terkesan dipaksakan. Menurutnya jika terdakwa bukan pelakunya, dia meminta keduanya dibebaskan.

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas pun mendukung jika hakim memutus bebas Mahulette dan Bugis. Jika divonis ulang, maka penyelidikan ulang bisa dilakukan. 

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap pimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Komjen Firli Bahuri mengusut tuntas adanya dugaan unsur merintangi penyidikan  dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 20 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Eks Pimpinan KPK Busyro Moqoddas Dukung Vonis Bebas Penyerang Novel Baswedan

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, mendukung hakim memutuskan bebas terhadap dua orang terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

"Mudah-mudahan hakim memutus bebas dengan dengan divonis bebas maka akan dilakukan penyelidikan ulang," kata dia, dalam diskusi virtual "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Selang dua tahun kemudian, Kepolisian Indonesia mengumumkan dua orang penyerang dia, yaitu oknum polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada keduanya. Hal ini kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Eks Pimpinan KPK Minta Firli Cs Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Kasus yang Ditangani Novel

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap pimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Komjen Firli Bahuri mengusut adanya dugaan unsur merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Saut menyebut, saat dirinya masih menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi, dia dan pimpinan KPK jilid IV sempat didesak untuk mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan terkait teror Novel. Namun, pada saat itu Saut menyebut dirinya belum mengetahui siapa pelakunya.

"Ketika ketemu siapa (pelaku), bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana (sebagai Pimpinan KPK), kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini (unsur perintangan penyidikan)," ujar Saut dalam diskusi, Jumat (19/6/2020).

Saut mengatakan, saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, banyak desakan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel Baswedan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ada Aturan Baru di Ragunan, Mulai Tak Terima Warga Non-Jakarta hingga soal Tiket

Taman Margasatwa Ragunan dibuka kembali, Sabtu (20/6/2020) ini, setelah selama beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19. Namun, sementara, pengelola membatasi pengunjung.

Hanya warga ber-KTP DKI Jakarta lah yang bisa masuk ke area wisata tersebut.

Itupun, warga Jakarta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada satu hari sebelum kunjungan melalui laman pembelian tiket daring.

Selain itu, ada pembatasan pengunjung yang boleh memasuki area Taman Margasatwa Ragunan.

Ada sejumlah orang yang dilarang berkunjung, antara lain anak berusia di bawah 9 tahun, ibu hamil, orang dewasa yang berumur di atas 60 tahun dan orang yang memiliki penyakit bawaan (diabetes, jantung, TBC, gagal ginjal atau penyakit komplikasi lainnya).

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.