Sukses

Lindungi Koperasi, KemenkopUKM dan Bareskrim Polri Teken Kerja Sama

Koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan lembaga-lembaga dan atau orang-orang yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar, namun berkedok koperasi.

Kerja sama dua lembaga negara tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi dari pimpinan dua lembaga negara tersebut di Jakarta, Rabu (17/6) sebagaimana dalam siaran persnya KemenkopUKM, Jumat (19/6).

Hadir dalam rapat itu adalah Deputi Bidang Pengawasan, KemenkopUKM, Ahmad Zabadi; Staf Khusus MenkopUKM, Agus Santoso; beserta Jajaran KemenkopUKM, sedangkan dari Bareskrim Polri adalah Kombes Pol T. Widodo Rahino dan Kombes Pol Helfi Assegaf berserta jajaran dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan.Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat diseluruh Indonesia berjumlah 123.048, diantaranya terdapat 16.435 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar diseluruh Indonesia.

Dia mengatakan, secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 Juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Di tengah Covid-19, saat ini keberadaan KSP semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi usaha mikro dan kecil, koperasi lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau. Namun demikian, kata dia, penting adanya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi.

Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel. Karena ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Zabadi mengatakan, praktik investasi bodong/illegal dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktek yang mmenyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta menciderai citra koperasi.

Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal. Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Pada kasus KSP Indosurya dalam jangka waktu 6 tahun, KSP Indosurya berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan Rp14, 3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 Tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari 728 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus MenkopUKM Agus Santoso menyampaikan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional. Hal itu menjadikan proses pengawasan saling beririsan dengan otoritas lain, seperti dengan OJK terkait pengawasan produk jasa keuangan koperasi, BI terkait pengawasan di ranah sistem pembayaran.

Termasuk bersinggungan juga dengan Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) di ranah pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait dengan kepatuhan pelaporan, baik laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.

Selain itu pengawasan dari KemenkopUKM terkait dengan kepatuhan aturan kelembagaan koperasi dan pengawasan kesehatan usaha koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, KemenkopUKM dan Bareskrim POLRI menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas (Capacity Building) kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan, untuk pembentukan Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelengaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekpose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.