Sukses

30 Kali Beraksi Ganjal ATM Berakhir di Bui

Pencurian dengan modus ganjal ATM bukanlah hal baru. Biasanya, para pelaku selalu bercampur dengan nasabah dengan ikut mengantre di barisan belakang.

Liputan6.com, Jakarta Urusan menganjal Ajungan Tunai Mandiri (ATM) sudah menjadi keahilannya. Setiap hari, A memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM. Saat beraksi, A tak sendiri. Dia selalu ditemani B dan D. 

Tak ubahnya seperti sebuah drama, ketiganya mempunyai perannya masing-masing. Peran B dan D membuntuti nasabah sampai menarik uang di ATM yang sudah dimodifikasi. Menurut catatan Polda Metro Jaya, sudah 30 kali komplotan ini beraksi di wilayah Jakarta.

"Ada 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan. Pelaku ini ada tiga orang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Nana menerangkan, pencurian dengan modus ganjal ATM bukanlah hal baru. Biasanya, para pelaku selalu bercampur dengan nasabah dengan ikut mengantre di barisan belakang.

"Pura-pura mau ambil uang juga. Modusnya ketika kartu tidak bisa, pelaku pura-pura menolong korban," ujar dia.

Nana mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memijat pin. Pelaku biasanya menyuruh calon korban untuk masukkan kembali pin ATM.

"Nah di situ lah kesempatan pelaku menghafal PIN ATM korban," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 5 Tahun

Nana mengatakan, ketika kartu ATM korban tertelan, pelaku menyuruh korban untuk segera memblokir kartu ATM miliknya.

Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil dan menguras rekening korban.

"Ketika korban pergi, pelaku langsung melakukan aksinya. Dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah dia ambil kartu ATM dia akan kuras isi kartu ATM korban yang lain untuk segi keamanan dari dia," papar dia.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.