Sukses

Update Corona Jumat 19 Juni: Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh 17.349, Bertambah 551 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 18 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar cukup menggembirakan datang dari Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Kabar itu adalah terus bertambahnya jumlah pasien Corona Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif.

"Pada hari ini kasus sembuh 551 orang, akumulasinya 17.349," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Selain itu, dia juga menyebutkan, pada hari ini ada 1.041 penambahan kasus positif Corona Covid-19.

Sehingga, total akumulatif sampai saat ini sebanyak 43.803 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Sementara itu, ada 34 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia pada hari ini. Total akumulatifnya sampai dengan saat ini, sebanyak 2.372 orang meninggal dunia akibat Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 18 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gereja akan Segera Dibuka

Meski sudah memasuki masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru, gereja di Indonesia belum dibuka kembali untuk kegiatan ibadah dan keagamaan.

Rencananya, gereja baru dibuka secara bertahap pada Juli 2020 mendatang. Baik gereja untuk umat Kristen maupun Katolik.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty mengatakan sepanjang Juni 2020 ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Kristen Protestan untuk menahan diri agar tidak melaksanakan ibadah di gereja.

Pengurus gereja diminta terus melakukan koordinasi dengan gugus tugas daerah guna mengetahui kurva epidemiologi Covid-19 hingga zona wilayah setempat.

"Ada sejumlah pengetahuan yang harus dimiliki gereja-gereja melalui koordinasi dengan gugus tugas sebelum membuka gereja untuk kegiatan keagamaan," ujar Jacky dalam Talk Show Kapan Kembali Beribadah di Gereja? yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Jumat (19/6/2020).

PGI sudah mengeluarkan panduan protokol kesehatan Covid-19 yang detail untuk umat Kristen Protestan bila kegiatan ibadah di gereja sudah bisa dilaksanakan.

Selain mengatur soal jaga jarak fisik, panduan tersebut juga melarang orang tua lanjut usia dan anak-anak beribadah di gereja. Alasannya, lansia dan anak-anak rentan tertular Covid-19.

"Kami masih mengimbau mereka tidak mengikuti di dalam ibadah tetapi harus dipikirkan cara-cara kreatif untuk melayani orang tua dan anak-anak untuk ibadah di rumah," jelasnya.

Mewakili Gereja Katolik Indonesia, Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Agustinus Heri Wibowo menambahkan, 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi di tanah air belum mengadakan ibadah fisik di gereja.

Sedangkan 43 persen lainnya mulai membuka kembali aktivitas ibadah di gereja, namun dilakukan secara bertahap.

"Dalam arti, secara nasional gereja masih ibadah live streaming, masih online," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.