Sukses

Pemkot Jakut Bakal Batasi Peserta Upacara Peringatan HUT DKI Jakarta

Walau merupakan agenda resmi, dipastikan Win pelaksanaan upacara tidak akan menghadirkan tim paduan suara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bakal membatasi peserta upacara peringatan HUT ke-493 DKI Jakarta hanya 50 orang, pada Senin (22/6/2020) nanti.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo menjelaskan, selain melakukan pembatasan jumlah peserta, pelaksanan upacara di Plaza Barat Kantor Wali Kota ini juga akan menerapkan jaga jarak fisik, menggunakan masker dan mewajibkan cuci tangan pakai sabun.

"Ini adalah upacara pertama di masa pandemi Covid-19. Karena itu, pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.com, Kamis (18/6/2020).

Walau merupakan agenda resmi, dipastikan Win pelaksanaan upacara tidak akan menghadirkan tim paduan suara. Hal itu lantaran mempertimbangkan aspek protokol kesehatan Covid-19.

Dilanjutkan Win, pelaksanaan upacara tidak hanya di tingkat kota. Nantinya camat dan lurah akan menggelar upacara serupa di kantor kecamatan.

"Jumlah pesertanya juga dibatasi hanya 30 orang," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan Terkini Covid-19

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 176 kasus pada Kamis (18/6/2020).

Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 9.385 kasus. Dari jumlah tersebut, 4.574 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 594 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.385 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.832 orang melakukan self isolation di rumah," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dwi menambahkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 22.798 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 14.491 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.