Sukses

Di Sidang Praperadilan, Ruslan Buton Beberkan Fakta Penetapan Tersangkanya Tidak Sah

Ia membeberkan, kliennya Ruslan Buton tidak pernah diperiksa oleh penyidik sebagai calon tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum meminta majelis hakim menganulir status tersangka yang disematkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri ke Pemimpin Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.

Penasihat Hukum Ruslan, Tonin Tachta membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Adapun Permohon dalam sidang prapradilan, Ruslan Buton.

Sementara Termohon adalah adalah Presiden RI c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Tonin menyatakan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia membeberkan, kliennya Ruslan Buton tidak pernah diperiksa oleh penyidik sebagai calon tersangka. Tapi, Direktur Tindak Pidana Siber laangsung menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka Ruslan Buton pada 26 Mei 2020.

Padahal, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Selain itu, Tonin juga menilai dalam kasus ini polisi telah melakukan pelanggaran administrasi penyidikan. Dia menyebut Termohon tidak menyerahkan surat penangkapan tanggal 28 Mei 2020 dan Berita Acara Penangkapan kepada Ruslan Buton.

Kemudian, Termohon juga melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya.

"Dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 tersebut merupakan penyimpangan administrasi atau prosedur," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi Petitum

Karena itu, dalam Petitumnya penasihat hukum meminta majelis hakim yang menanangani perkara ini mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

1. Menyatakan Termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H.

3. Menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton.

4. Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan.

5. Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi SH.

6. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini