Sukses

Peneliti IJRS Sebut Reyndhart Rossy Siahaan Bisa Lolos dari Jerat Hukum Kasus Ganja

Sejumlah LSM seperti IJRS, ICJ, dan LBH berupaya meloloskan Reyndhart Rossy Siahaan dari jerat hukum atas kasus pengunaan ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti IJRS, ICJ, dan LBH berupaya meloloskan Reyndhart Rossy Siahaan dari jerat hukum atas kasus pengunaan ganja.

Peneliti IJRS dan Anggota Koalisi Masyarakat Advokasi Narkotika Untuk Kesehatan, Maria Tarigan mengaku telah mengirimkan dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam dokumen itu, Maria membeberkan apa yang dilakukan oleh Reyndhart Rossy Siahaan tidak bertentangan dengan hukum. Maria pun mengutip Pasal 48 KUHP.

Dijelaskan, barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya laksa tidak dapat dipidana. Menurut Maria, Reyndhart Rossy Siahaan telah memenuhi unsur daya paksa.

Maria membeberkan, tindakan Reyndhart Rossy Siahaan mengakses ganja untuk kepentingan medis bukan pilihan pertama. Dia mengatakan, Reyndhart Rossy Siahaan telah berupaya menjalankan opsi atau alternatif lain sejak tahun 2015, namun tidak membuahkan hasil.

“Penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan, tidak kunjung sembuh walau telah melakukan usaha untuk menyembuhkannya,” kata dia dalam diskusi secara daring, Selasa malam (16/6/2020)

Selain itu, tindakan Reyndhart Rossy Siahaan dilakukan untuk melindungi kepentingannya yakni mendapatkan pengobatan yang steril guna menyembuhkan penyakit saraf yang dideritanya.

“Upaya pengobatan dengan meminum air rebusan ganja berhasil membuat Reinhart Rossy N Sahaan merasakan kesembuhan dan kondisi yang lebih baik,” ucap dia.

Maka, Maria mendorong Hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum. Maria meminta hakim dalam putusannya mempertimbangkan kondisi kesehatan Reinhart Rossy N Sahaan, mempertimbangkan penggunaan ganja oleh Reinhart Rossy N Sahaan untuk kepentingan kesehatan.

Selain itu, mempertimbangkan perkembangan dunia mengenai pemanfaatan ganja medis. Maria sangat berharap hakim memutus lepas Reinhart Rossy N Sahaan atas dasar daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.

Menurut Maria, pertimbangan daya paksa pernah dikeluarkan dalam putusan No.6 Pid/Sus/Anak/2018/PT.JMB.

Saat itu, hakim mempertimbangkan trauma sebagai keterpaksaan psikis yang menimbulkan daya paksa luar biasa kepada seseorang sehingga melakukan tindak pidana. “Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim kemudian memutus melepaskan terdakwa,” ujar dia.

Penasihat Hukum, Reinhart Rossy N Sahaan, Harie Nugraha Christen Lay membeberkan kliennya mengalami saraf kejepit. Akibat penyakitnya, Reinhart Rossy N Sahaan kehilangan pekerjaan di Jakarta.

Pada 2017, Reinhart Rossy N Sahaan memutus merantau ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dia bekerja sebagai pemandu wisata.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rebusan Air Ganja

Setahun kemudian, Reinhart Rossy N Sahaan penyakit lamanya itu pun kambuh. Reinhart Rossy N Sahaan kemudian mencari informasi di internet mengenai obat yang dapat menyembuhkan penyakitnya.

Salah satu referensinya menyebut air rebusan ganja bisa menyembuhkan sakit dideritanya.

Dari situ, dia mencari tahu ke teman-temannya yaitu Bursalina alias Reno, Rossy yang kini masih DPO untuk membeli ganja.

Kali pertama meminum air rebusan ganja, Reinhart Rossy N Sahaan merasakan khasiatnya. Reinhart Rossy N Sahaan kemudian kembali memesan ganja seharga Rp 3 juta demi kesembuhan sakit yang dideritanya.

Pada November 2019, Satuan Narkoba Polda NTT mendapatkan informasi ada sejumlah ganja yang akan masuk ke Labuan Bajo. Saat itulah polisi menangkap Reinhart Rossy N Sahaan.

Reinhart Rossy N Sahaan ditangkap di, Manggarai Barat. Polisi menyita ganja seberat 428,2600 gram. Diduga barang itu dipesan oleh Reinhart Rossy N Sahaan.

Saat ini, Reinhart Rossy N Sahaan tengah duduk di kursi pesakitan. Dia dituntut satu tahun penjara dan dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.