Sukses

Jadi Polemik, Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Diminta Dihentikan

Syarikat Islam menilai, RUU HIP ini sejak halaman pertama sudah banyak mengundang masalah.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tengah menjadii bahan perbincangan dan menuai pro kontra.

Sikap menolak terang-terangan ditunjukkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) Islam di Indonesia. Tidak kurang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama menyatakan menolak RUU menjadi Undang-Undang.

Penolakan juga disampaikan Pertahanan ideologi (Perisai) Syarikat Islam. Ketua Umum Perisai  Syarikat Islam Chandra Halim meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diteruskan.

“RUU ini sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan akan menambah beban permasalahan bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk,” ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Dia menilai, RUU HIP ini sejak halaman pertama sudah banyak mengundang masalah. Masalah pertama yang ditemui adalah tidak disertakannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada konsideran ‘MENGINGAT’ di RUU tersebut.

"Entah lalai atau disengaja, ketidak ikutsertaan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 pada konsideran ‘MENGINGAT’ akhirnya mengundang kecurigaan masyarakat dan berprasangka pembuat RUU ini dalam hal ini legislatif sedang membuka pintu masuk atau memberikan ruang untuk Ideologi Komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup lagi di Indonesia,” ucap dia.

Menurutnya, TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 adalah gembok yang mengunci pintu bagi masuknya Ideologi Komunis atau PKI di Indonesia. Namun sejatinya, masalah RUU HIP ini bukan hanya disitu. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting dibanding sekadar TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 ini.

"Katakanlah DPR RI setuju memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 kedalam konsideran ‘MENGINGAT’ pada RUU HIP seperti yang disampaikan oleh PDI-P, RUU HIP tetap saja mengandung bahaya yang tidak kecil,” ucap Chandra.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemahaman Berbahaya

Menurutnya, Memang tidak haram mengganti Pancasila sebagai Ideologi negara namun hingga saat ini belum ditemukan urgensi mengganti Pancasila dengan Ideologi lain. Namun, memberikan panduan atau Haluan Ideologi Pancasila yang bertentangan dengan semangat dari ruh Pancasila itu sendiri bukan hanya perbuatan sia-sia tapi juga tidak diperbolehkan.

"Dalam pandangan PP PERISAI apa yang terkandung dalam RUU HIP bertentangan dengan ruh Pancasila yang kelahirannya mengakomodir keberagaman dan kemajemukan Bangsa Indonesia,” ucap dia.

Chandra mencontohkan, dalam RUU HIP BAB II, Haluan Ideologi Pancasila merupakan pokok-pokok pikiran dan keyakinan yang menjadi semangat dan ruh dari RUU tersebut.  Pada bagian ini Pancasila bisa diperas menjadi trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan) bahkan bisa diperas lagi menjadi ekasila (gotong-royong).

"Ini pemahaman yang berbahaya dan jelas bentuk penyelewengan terhadap Pancasila. Karena alasan ini RUU ini pantas untuk ditolak. Memeras Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila sama saja dengan merubah identitas negara ini dari negara Berketuhanan menjadi negara Sekular,” ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.