Sukses

Lagi, Bea Cukai Pekanbaru dan Kudus Amankan Ratusan Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia tak menghentikan upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sejak awal tahun hingga memasuki pertengahan tahun 2020, Bea Cukai masih gencar melakukan pengawasan dan penindakan.

Bulan Juni ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Pekanbaru, pada Kamis (11/6) lalu, berhasil mengamankan 249.000 batang rokok ilegal di Pasar Kamis Gunung Sari, Kabupaten Kampar dan sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai sarana pengangkutnya, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES).

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan rokok ilegal dari Air Tiris menuju Pasar Kamis Gunung Sari yang melintas di jalan Lintas Gunung Sahilan.

“Tim Penindakan segera menindaklanjutinya hingga akhirnya pada Kamis (11/6) pagi pengangkutan 24 koli rokok tanpa pita cukai itu dapat digagalkan, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti rokok berikut sopir, kernet dan sarana pengangkutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi tentang rokok ilegal jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada kami,” tegas Prijo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

240 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Masih dengan kasus yang serupa, Bea Cukai Kudus yang kian gencar melakukan pengawasan juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil, pada Sabtu (13/6) pagi.

Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksud melintas di Jalan Alternatif Jepara-Demak.

Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang artinya tidak membayar cukai. Kita telah mengamankan sejumlah 240.000 batang rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020 yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp142.396.800,” pungkas Gatot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini