Sukses

KPK Telisik Pengalihan Aset-Aset Nurhadi ke Pihak Lain

KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Herlinawati dan karyawan swasta bernama Andrew, Senin 15 Juni 2020.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik menelisik soal aset-aset mantan Sekretaris MA Nurhadi yang diduga disamarkan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin malam 15 Juni 2020.

KPK sempat menggeledah sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor saat tengah mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Namun saat tim lembaga antirasuah tak menemukan Nurhadi.

KPK kemudian menemukan belasan kendaraan mewah. Kendaraan mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. KPK pun menyegel vila dan menyita belasan kendaraan mewah tersebut untuk dijadikan barang bukti.

KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi. KPK memiliki berbagai informasi dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi Nurhadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Nurhadi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.