Sukses

Kata Istana soal JPU Tuntut 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Dia meminta kepada pihak yang tidak menerima dengan keputusan JPU untuk menyelesaikan dengan proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menjelaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengintervensi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pelaku penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan. Dia menjelaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan dukungan untuk pengakan hukum agar keadilan ditegakkan.

"Presiden tidak intervensi. Presiden tidak bisa mencampuri urusan judicial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Dia meminta kepada pihak yang tidak menerima keputusan JPU untuk menyelesaikannya dengan proses hukum. Dia pun tidak melarang beberapa pihak tertentu untuk membuat kelompok agar penegak hukum berjalan dengan baik.

"Iya sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gitu. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

Penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.

"Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua," kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut Tak Sengaja

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

"Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi hal seperti ini, baik kasus saya maupun kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan, menunjukkan suatu perbuatan yang menggambarkan potret penegakan hukum yang compang-camping," tambah Novel.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.