Sukses

Top 3 News: Mahfud Sebut JPU Punya Alasan Tersendiri Soal 1 Tahun Bui untuk Penyerang Novel

Top 3 News, Mahfud Md enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum ringan fterhadap penyerang Novel Baswedan, karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, hukuman 1 tahun penjara terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ranah kejaksaan.

Menurut Mahfud, dirinya tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

"Itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud Md seperti dilansir dari Antara.

Berita terpopuler lainnya yang juga banyak disorot di News Liputan6.com, soal aksi penjambretan yang sempat terekam kamera warga dan viral.

Dalam akun Instagram @ndorobeii, dua pengendara sepeda motor matic dengan helm full face mendekati sebuah mobil boks, lalu mulai melancarkan aksinya. Usai berhasil membawa sebuah benda yang diduga hp, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, pengacara terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Bob Hasan, mengajak pegiat media sosial, Denny Siregar untuk berdebat terkait pemasalahan yang terjadi di Jiwasraya.

Permintaan tersebut diajukan karena Denny Siregar menuding Benny Tjokro mempersiapkan perusahaan-perusahaan yang harga sahamnya murah, tapi 'kalau digoreng oleh Benny Tjokro' perusahaan itu bisa tiba-tiba nilai sahamnya tinggi. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 15 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Mahfud Md: Tuntutan Penjara 1 Tahun untuk Penyerang Novel Tanggung Jawab Jaksa

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud Md di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Aksi Jambret di Jalan Hayam Wuruk Terekam Kamera Warga

Komplotan jambret yang tengah beraksi di wilayah Jakarta terekam kamera warga. Kali ini, pelaku menyasar seorang pengendara yang tengah melintas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Detik-detik pelaku merampas sebuah telepon genggam diabadikan oleh pengendara lain. Rekaman video berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii.

Dalam rekaman terlihat dua pengendara sepeda motor matic yang tengah berboncengan melaju di jalur bus Transjakarta. Kedua pengendara mengenakan sweater, celana jeans dan helm full face.

Tiba-tiba sepeda motor tersebut berhenti di pinggir jalan. Salah seorang di antaranya langsung turun mendekati sebuah kendaraan mobil boks.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Dituding Menggarong Jiwasraya, Pengacara Benny Tjokro Berikan Jawaban Ini

Pengacara terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Bob Hasan, meminta pegiat media sosial, Denny Siregar tak asal menyebarkan informasi hoaks terkait skandal korupsi Jiwasraya.

Menurut dia, kliennya bersedia diajak berdebat dengan Denny Siregar terkait pemasalahan yang terjadi di Jiwasraya.

Bob mengatakan kliennya siap membuka data Jiwasraya untuk meluruskan tudingan miring yang disampaikan oleh Denny Siregar.

"Ini kali dengan data, buka cuma fiksi seperti karangan oknum yang order ke Anda," ujar Bob.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.