Sukses

Kejagung Beri Pendampingan Hukum untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Kejagung akan memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha melanjutkan bisnisnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha melanjutkan bisnisnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Kejaksaan memiliki peran tersendiri dalam proses pemulihan ekonomi nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara," tutur Hari dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Menurut Hari, PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 yang dananya tanpa memasukan biaya kesehatan. Seperti biaya bantuan langsung di antaranya perlindungan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bansos Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, Program Pra Kerja, diskon listrik, logistik pangan sembako, BLT Dana Desa, hingga insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 triliun.

"Kemudian biaya bantuan pembangunan antara lain subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, penjaminan, penyertaan modal negara, talangan (investasi) untuk modal kerja, insentif perpajakan, dukungan Pemda, pariwisata, program Padat Karya K/L, pembiayan investasi pada koperasi melalui LPDB atau KUMKM, dan cadangan pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 triliun," jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Hari, jaksa pengacara negara akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum atau legal assistance yang terdiri dari tiga kegiatan utama.

Pertama adalah pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Hal ini berupa sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi pelaku usaha Mikro dan UMKM, dan sosialisasi resiko hukum pidana khususnya TPK serta TP Perbankan dan perdata.

"Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan. Kemudian pendampingan konsultasi hukum apabila diminta, dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," kata Hari.

Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga, dan pencegahan korupsi berupa sosialisasi juga pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Ketiga, bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asas Keadilan Sosial

Lebih lanjut, kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN harus memperhatikan dan mengikuti sejumlah prinsip.

"Yaitu asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan seperti kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel. Kemudian tidak menimbulkan moral hazard, serta pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," Hari menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.