Sukses

Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Belum Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (15/5/2020).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juni 2020, seperti dilansir Antara.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB transisi di Jakarta, lalu lintas Ibu Kota masih kondusif.

Oleh karena itu, kata Syafrin, penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum perlu diterapkan.

"Artinya, dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum dilaksanakan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Dia menyatakan, ganjil genap akan kembali diterapkan saat evaluasi apabila menunjukkan jalanan Jakarta kembali sangat padat.

"Prinsip untuk penerapan ganjil genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas. Artinya, jika kondisinya sudah sangat padat, di sisi lain angkutan umumnya masih memadai, itu masih bisa diterapkan," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap Ibarat Rem Mendadak

Menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap sama seperti kebijakan rem mendadak. Kebijakan rem itu, kata dia, akan dilaksanakan apabila temuan positif Corona selama masa transisi justru meningkat.

"Instrumen ganjil-genap sama halnya dengan instrumen emergency break. Jadi di dalam Pergub 51 ada pengaturan rem darurat, artinya jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting, kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil-genap, (untuk) mengingatkan warga bahwa sekarang masih dalam PSBB walau transisi," terang dia.

Diketahui, perbandingan volume kendaraan saat transisi dan saat normal (sebelum PSBB), saat ini masih di bawah 17 persen dari kondisi normal.

"Dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata, kondisinya sekitar 17 persen berada di bawah dari kondisi normal," jelas Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.