Sukses

New Normal, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Khusus Tangani Pekerja Migran

Peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas dan apabila dimungkinkan dapat dilakukan secara daring.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Hardjadmo.

Dia mengatakan, di era kenormalan baru atau new normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan, benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan Ham serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala BP2MI Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini. Nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan Road Map New Normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.

Dikatakan Tegap, roadmap tersebut terdiri dari Road Map New Normal terhadap Pemulangan dan Perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan calon PMI ke negara tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.

Berikutnya, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negara tujuan penempatan yang sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi dari LSP. Keempat, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negara tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.

"Selanjutnya Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negara tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," paparnya.

Keenam, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke Negara Tujuan Penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan.

Menurut Tegap, seluruh roadmap tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan.

Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.

Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas. Begitu pula proses Uji kompetensi dibatasi maksimal 40% dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Dilakukan Evaluasi

Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negara tujuan penempatan.

"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60% dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negara tujuan penempatan," katanya.

Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negara tujuan penempatan.

"Himsataki juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," Tegap menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.