Sukses

Jaksa KPK Sebut Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi untuk Imam Nahrawi

JPU mengatakan Ulum datang ke rumah Taufik dan mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Imam.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pebulutangkis Taufik Hidayat saat menjabat Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga jadi perantara penerimaan gratifikasi untuk Menpora Imam Nahrawi.

"Dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada bulan Januari 2017, Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA meminta uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora yang diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menpora," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sidang dilakukan melalui sarana video conference, Imam Nahrawi berada di Gedung KPK, sementara JPU KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Atas permintaan tersebut, selanjutnya Ucok mengambil uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Mamesah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya 3 No. 16 Kebayoran Baru," kata jaksa menambahkan.

Selanjutnya, Tommy Suhartono menghubungi Taufik dan mengatakan bahwa akan ada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam yang akan mengambil uang titipan itu untuk keperluan Menpora. Ulum lalu datang ke rumah Taufik dan mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Imam.

"Di dalam persidangan, Miftahul Ulum tidak mengakui pernah Rp 1 miliar dari Taufik Hidayat. Namun, penuntut umum berpendapat hal tersebut hanya merupakan upaya dari Miftahul Ulum untuk menyembunyikan perbuatan terdakwa Imam," kata jaksa menegaskan seperti dikutip Antara.

Penyebabnya, keterangan Tommy, Ucok, Reiki dan Taufik walau masing-masing keterangan berdiri sendiri, namun saling berhubungan dan membenarkan adanya penerimaan uang oleh Imam.

"Dengan demikian, keterangan Ulum yang tidak mengakui telah mengambil uang Rp 1 miliar dari Taufik di rumahnya adalah keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya. Oleh karenanya sudah sepatutnya untuk dikesampingkan," kata jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan untuk Imam Nahrawi

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,154 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

JPU KPK menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.

Sementara itu, Ulum dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap dan gratifikasi.

Atas tuntutan terhadap Imam tersebut, penasihat hukum Imam Wa Ode Nur Zainab menyatakan surat tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum, sangat mengada-ada, dan cenderung tendensius seperti ada dendam kepada klien kami. Kami telah siapkan nota pembelaan," kata Wa Ode.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.